
Media kara news. Tim Korwil Se-Ajatappareng LSM Triga Nusantara Indonesia mempertanyakan lambatnya perkembangan dan tindak lanjut terhadap sejumlah laporan hasil investigasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.
Laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi dan dugaan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serta penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Tim Korwil Se-Ajatappareng meminta agar setiap laporan yang telah diterima dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Tim juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang di bidang pidana, antara lain melakukan penuntutan serta kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Selain itu, Kejaksaan memiliki peran dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat yang telah menyampaikan laporan berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Tim Korwil Se-Ajatappareng LSM Triga Nusantara Indonesia yang meliputi wilayah Kabupaten Barru, Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, dan Kabupaten Sidrap menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan-laporan yang telah disampaikan.
Tim meminta pihak Kejari Sidrap memberikan penjelasan mengenai sejauh mana proses telaah, penyelidikan, maupun tindak lanjut terhadap laporan-laporan tersebut, termasuk apabila terdapat laporan yang belum dapat ditindaklanjuti agar disampaikan alasan dan statusnya secara jelas.
Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Tim Korwil Se-Ajatappareng berharap pihak Kejaksaan dapat memberikan respons dan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan.
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum, namun pada saat yang sama akan terus menjalankan fungsi pengawasan masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku.(Tmr-Darwin Sire)
