
Media Kara news. JENEPONTO — Konflik di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir hingga ke ranah hukum. Setelah tiga orang tua murid ditahan atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru bernama Hj Nursiah Sinrang, kini giliran sang guru yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto atas dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang berinisial MAN.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai pihak kepolisian menggelar perkara pada Senin (5/10/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban.
Kasus ini berawal dari perselisihan di lingkungan sekolah yang memicu aksi saling lapor antarpihak yang terlibat Kasus Pengeroyokan Guru, Tiga orang tua murid (Hj Rahmawati, Kurniati, dan Rosnia) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pengeroyokan terhadap Hj Nursiah.
Kasus Penganiayaan Siswa, Hj Nursiah kini menyandang status tersangka atas dugaan kekerasan terhadap muridnya, MAN.
Pihak Korban Minta Tersangka Ditahan
Penasihat hukum korban, Andi Baso Rikardi, mengapresiasi kinerja Unit PPA Polres Jeneponto atas penetapan status tersangka tersebut. Meski demikian, pihaknya mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap Hj Nursiah demi keadilan dan kesetaraan hukum.
Andi Baso menilai penahanan perlu dilakukan mengingat terlapor dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.
“Kami berharap kepolisian melakukan upaya paksa karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kami minta penahanan dilakukan tanpa tebang pilih agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum,” tegasnya, Selasa (6/10/2026).
Penjelasan Kepolisian dan Alat Bukti
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Hj Nursiah. Ia menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti kuat, yaitu hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan luka nyeri pada tubuh korban serta hasil visum psikologis.
Terkait permohonan penahanan, Ipda Sri menyatakan bahwa saat ini tersangka belum ditahan. Rencananya, penahanan baru akan dilakukan saat penyerahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan (Tahap II).
Atas perbuatannya, Hj Nursiah dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepolisian memastikan kedua perkara ini diproses secara terpisah dengan tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak. (Tmr-Darwin Sire)
