
Media Kara news MAKASSAR – Penasihat Hukum Media Kara News resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Pelantikan tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar, Jumat (9/10/2026) malam, yang dilantik langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Pelantikan ini dilaksanakan serentak untuk 13 DPD se-Sulawesi Selatan, meliputi Makassar, Gowa, Wajo, Takalar, Bulukumba, Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Pinrang, Sidrap, Bone, dan Palopo. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pengambilan sumpah advokat dan penguatan komitmen organisasi dalam memperluas akses keadilan.
Dalam sambutannya, Prof. Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa PERADI Profesional harus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya saat warga berhadapan dengan perkara hukum, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, dan bantuan hukum bagi masyarakat kecil.
“PERADI Profesional harus menjadi rumah besar bagi advokat yang berintegritas dan profesional. Perbedaan organisasi tidak boleh menjadi penghalang untuk menghormati profesi dan menegakkan kebenaran serta keadilan,” tegasnya.
Ketua DPD PERADI Profesional Sidrap terpilih yang juga merupakan Penasihat Hukum Kara News, menyampaikan komitmennya untuk membawa organisasi advokat di Bumi Nene Mallomo semakin solid, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, peradilan, dan seluruh stakeholder di Kabupaten Sidrap.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. PERADI Profesional Sidrap akan fokus pada peningkatan profesionalisme advokat, menjaga marwah officium nobile, serta memberikan pelayanan bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat Sidrap,” ujarnya.
Dengan dilantiknya kepengurusan DPD PERADI Profesional Sidrap periode 2026-2031 ini, diharapkan eksistensi advokat di Sidrap semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.(Tmr)
.
