
Media kara News. PINRANG – Aktivitas pengambilan tanah timbunan galian C di atas Gunung Paleteang, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang kembali menjadi sorotan.
Hasil penelusuran media bersama LSM setempat menemukan dampak lingkungan yang cukup besar bagi masyarakat sekitar. Pencemaran udara berupa debu pekat yang beterbangan setiap aktivitas angkut muat berlangsung dinilai sangat mengganggu dan berpotensi memicu penyakit pernapasan.
“Debu yang sangat pekat memekat pandangan mata, mengganggu penglihatan, pernapasan, dan bisa menyebabkan timbulnya penyakit asma dan jantung,” ujar salah seorang aktivis LSM di Pinrang, Rabu (15/10/2026).
Ia menyayangkan tidak adanya langkah penanggulangan pencemaran udara dari pihak pengelola tambang. Padahal, penanggulangan debu dan penghijauan merupakan kewajiban mutlak yang telah disepakati beberapa bulan lalu.
“Penanggulangan pencemaran udara dan penghijauan adalah hal yang mutlak harus dilakukan tanpa kompromi di tengah pemanasan global saat ini,” tegasnya.
Selain polusi debu, metode pengambilan tanah timbunan juga disorot. Seharusnya pengambilan dilakukan dengan kemiringan minimal 45 derajat, namun fakta di lapangan kemiringan melebihi batas tersebut. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan retakan dan longsor.
“Jika ini diteruskan hal yang bisa terjadi yaitu retakan dan longsor,” tambahnya.
LSM tersebut juga menyarankan kepada pemerintah setempat mulai dari Kepala Lingkungan, Kepala Desa, Camat, Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan untuk turun langsung meninjau lokasi guna melihat dampak pencemaran udara yang terjadi.
Ia mencatat ada empat dampak serius jika pengelolaan tambang galian C tidak tepat, yakni erosi tanah, merusak ekosistem, konflik sosial, dan menimbulkan penyakit.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar regulasi terkait izin pengelolaan tambang galian C di Gunung Paleteang dihentikan sementara dan ditinjau ulang hingga memenuhi syarat kelayakan Tmr-Darwin Sire)
