
Media Kara News. SIDRAP, SULAWESI SELATAN — Dugaan tindakan penghinaan terhadap insan pers (Ash) dengan kata kata KAU MANUSIA ATAU BUKAN yang dilakukan oleh oknum Bintara Pembina Desa (Serma Kamaruddin) di wilayah Kodim 1420/Sidrap menjadi sorotan serius. Jika dugaan tersebut benar terjadi, tindakan demikian patut dipertanyakan karena berpotensi mencederai hubungan kemitraan antara aparat negara dan media.
Pers bukan musuh aparat. Jurnalis merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi jalannya kepentingan publik. Karena itu, setiap bentuk dugaan penghinaan, intimidasi, atau tindakan merendahkan profesi wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
JANGAN GUNAKAN SERAGAM UNTUK MERENDAHKAN PROFESI PERS!
Oknum aparat yang diduga melakukan tindakan tidak pantas harus bersedia mempertanggungjawabkan perilakunya sesuai ketentuan yang berlaku. Seragam dan jabatan bukan alasan untuk bersikap arogan, apalagi jika tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Pimpinan Kodim 1420/Sidrap diminta tidak tinggal diam. Klarifikasi terbuka, pemeriksaan objektif, serta langkah pembinaan atau penindakan apabila pelanggaran terbukti merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kehormatan prajurit dan kepercayaan masyarakat.
Insan pers juga berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan penting dalam menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Namun, seluruh tuduhan harus tetap diuji berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan para pihak agar tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak.
KODIM 1420/SIDRAP DIMINTA BERSIKAP TEGAS DAN TRANSPARAN
Publik menunggu penjelasan resmi dari pihak Kodim 1420/Sidrap terkait dugaan tersebut. Jika memang terjadi pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman, penyelesaian secara terbuka dan profesional perlu ditempuh.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut perasaan seorang wartawan atau satu perusahaan media, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan prinsip demokrasi.
Kritik boleh dibantah, pemberitaan boleh diklarifikasi, tetapi martabat profesi tidak semestinya direndahkan. Aparat dan media seharusnya berdiri dalam hubungan yang saling menghormati, bukan saling menjatuhkan.
Kini, pertanyaan publik sederhana: Apakah Kodim 1420/Sidrap akan memberikan klarifikasi dan memastikan dugaan ini diperiksa secara objektif?
Media menunggu jawaban, bukan sekadar diam.(Tmr-Darwin Sire)
