
Media Kara News. SIDRAP – Pertanyaan mengenai status hukum tanah yang belum bersertifikat sering kali muncul di tengah masyarakat, terutama ketika terjadi sengketa yang berujung pada pengrusakan bangunan di atasnya.
Jawabannya adalah YA, tetap bisa dipidana.
Meskipun tanah belum memiliki sertifikat, rumah atau bangunan yang berdiri di atasnya tetap dianggap sebagai hak milik seseorang yang dilindungi oleh hukum.
Berikut penjelasan hukumnya:
1. Yang Dilindungi Adalah Bangunannya, Bukan Tanahnya
Dasar hukum utama pengrusakan adalah Pasal 406 KUHP (sekarang Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru) tentang perusakan barang.
Objek pidananya adalah “barang milik orang lain” dalam hal ini adalah rumah/bangunan tersebut. Kepemilikan rumah bisa dibuktikan tanpa sertifikat tanah, misalnya dengan:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Girik / Letter C / Surat Keterangan Penguasaan Tanah dari Kelurahan/Desa
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penguasaan fisik secara sah dan turun-temurun
Selama ada bukti kepemilikan bangunan yang sah, pelaku pengrusakan bisa dijerat pidana.
2. Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
Hukum Indonesia tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Meskipun seseorang merasa berhak atas tanah tersebut, ia tidak boleh membongkar atau merusak rumah orang lain secara paksa.
Sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung, sengketa kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui jalur perdata di pengadilan, bukan dengan kekerasan. Pengrusakan yang dilakukan sepihak tetap merupakan tindak pidana.
3. Dua Jalur Hukum yang Berbeda
- Jalur Perdata: Untuk menentukan siapa pemilik sah tanah yang belum bersertifikat, pihak yang bersengketa harus mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata ke Pengadilan Negeri.
- Jalur Pidana: Untuk tindakan merusak, menghancurkan, atau membongkar rumah di atas tanah tersebut, korban dapat melaporkan pelaku ke kepolisian dengan pasal pengrusakan.
Kesimpulannya, ketiadaan sertifikat tanah tidak menghapus pidana pengrusakan. Hukum tetap melindungi hak milik atas bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.
SIDRAP – Pertanyaan mengenai status hukum tanah yang belum bersertifikat sering kali muncul di tengah masyarakat, terutama ketika terjadi sengketa yang berujung pada pengrusakan bangunan di atasnya.
Jawabannya adalah YA, tetap bisa dipidana.
Meskipun tanah belum memiliki sertifikat, rumah atau bangunan yang berdiri di atasnya tetap dianggap sebagai hak milik seseorang yang dilindungi oleh hukum.
Berikut penjelasan hukumnya:
1. Yang Dilindungi Adalah Bangunannya, Bukan Tanahnya
Dasar hukum utama pengrusakan adalah Pasal 406 KUHP (sekarang Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru) tentang perusakan barang.
Objek pidananya adalah “barang milik orang lain” dalam hal ini adalah rumah/bangunan tersebut. Kepemilikan rumah bisa dibuktikan tanpa sertifikat tanah, misalnya dengan:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Girik / Letter C / Surat Keterangan Penguasaan Tanah dari Kelurahan/Desa
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penguasaan fisik secara sah dan turun-temurun
Selama ada bukti kepemilikan bangunan yang sah, pelaku pengrusakan bisa dijerat pidana.
2. Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
Hukum Indonesia tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Meskipun seseorang merasa berhak atas tanah tersebut, ia tidak boleh membongkar atau merusak rumah orang lain secara paksa.
Sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung, sengketa kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui jalur perdata di pengadilan, bukan dengan kekerasan. Pengrusakan yang dilakukan sepihak tetap merupakan tindak pidana.
3. Dua Jalur Hukum yang Berbeda
- Jalur Perdata: Untuk menentukan siapa pemilik sah tanah yang belum bersertifikat, pihak yang bersengketa harus mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata ke Pengadilan Negeri.
- Jalur Pidana: Untuk tindakan merusak, menghancurkan, atau membongkar rumah di atas tanah tersebut, korban dapat melaporkan pelaku ke kepolisian dengan pasal pengrusakan.
Kesimpulannya, ketiadaan sertifikat tanah tidak menghapus pidana pengrusakan. Hukum tetap melindungi hak milik atas bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.(Tmr-Darwin Sire)
