
Media kara. PAREPARE – Harapan untuk memiliki usaha pangkalan LPG yang menjanjikan justru berubah menjadi persoalan hukum.
Seorang warga Parepare HA melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Parepare setelah mengaku mengalami kerugian mencapai Rp24,4 juta akibat janji pendirian pangkalan LPG yang hingga kini tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan dokumen laporan pengaduan yang diterima kepolisian, kasus tersebut telah dilaporkan sejak April 2026. Namun hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut masih menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya kepastian hukum.

Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, korban mengaku awalnya dihubungi oleh terlapor “M” yang menawarkan bantuan pengurusan izin dan pembukaan pangkalan LPG. Korban kemudian diminta mengirimkan berbagai dokumen sebagai syarat administrasi.Setelah itu, korban mengaku beberapa kali diminta menyerahkan uang dengan alasan biaya pengurusan izin dan kebutuhan operasional lainnya.
Dana tersebut diserahkan secara bertahap karena korban meyakini bahwa proses pendirian pangkalan LPG sedang berjalan sesuai janji yang disampaikan.
Namun seiring berjalannya waktu, izin yang dijanjikan tidak kunjung terbit. Korban mengaku hanya menerima sejumlah tabung LPG, sementara legalitas usaha yang menjadi tujuan utama tidak pernah diperoleh.
Tidak hanya itu, setelah tabung yang diterima dalam kondisi kosong, pasokan lanjutan yang dijanjikan juga disebut tidak pernah diberikan lagi. Akibatnya, usaha yang diharapkan dapat berjalan tidak pernah terealisasi sebagaimana yang dijanjikan.
Merasa dirugikan hingga Rp24.400.000, korban HA akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.Kasus ini kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan cepat dalam mengusut tuntas perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Masyarakat juga menginginkan agar apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah dinilai cukup dan unsur pidananya terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, termasuk terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Jangan sampai laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian. Jika memang bukti-buktinya sudah cukup, publik berharap ada tindakan hukum yang cepat dan tegas,” ungkap
salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pengurusan usaha yang menjanjikan kemudahan, namun meminta sejumlah uang tanpa jaminan hukum dan dokumen resmi yang jelas.
Kini, setelah dilaporkan sejak April 2026, publik menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.( Tmr-Ifan)
