
Media kara news. Makassar- warga Bone Kelurahan Salobampoe Kecamatan tanete Riattan, pada Kamis dini hari (09/07/2026) pukul 01.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan ada paket a/n andi andika dari kota medan di kirim ke sulawesi selatan Kabupaten bone, telah mencurigakan paket tersebut, di bongkar mendapatkan narkoba baru jenis cairan atau vep di lansir Oktomiage.
Stelah kami menuju penerima paket tersebut kami mendapati seorang laki laki bernama OLLI (38) warga bone kemudian kami bongkar paket tersebut medapati 45.pcs narkoba jenis baru atau cairan,Oktomiage .
Dalam pengeledahan tersebut, polisi berhasil amankan barang bukti 45.pcs jenis cairan atau oktomiage dan pakaiyan makanan isi paket tersebut,Setelah diinterogasi, pelaku mengaku di suru seorang warga binan yg masi menjalani proses hukuman yang berada di kota makassar bernisial (AL) identitasnya telah diketahui.
Saat ini, RS Dan Olli masih diamankan di Mapolda sulawesi selatan untuk pemeriksaan lanjutan.Kasat Narkob4 menambahkan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.(Tmr-Sb)
