
).
:
SIDRAP, MEDIAKARA.NEWS – Kasus dugaan penyerobotan tanah warisan terjadi di Lingkungan 1, Jalan Adi Karya, Desa Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Lahan kebun seluas kurang lebih 2 hektare milik Muh. Ali Bin Nasire sebagai ahli waris dari almarhum Nasire, yang ditanami jambu mente, diduga diserobot oleh oknum Kepala Lingkungan setempat berinisial Abd. Gr.
Akibat kejadian tersebut, pemilik mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kepada tim media, Muh. Ali Bin Nasire menjelaskan, kebun tersebut merupakan warisan orang tuanya. Ia bersama almarhum ayahnya dulu tinggal dan membangun rumah di kebun tersebut serta menanam jambu mente dan tanaman lainnya.
“Memang benar kebun yang kami miliki diserobot oleh seorang oknum Kepala Lingkungan setempat. Dijadikan menjadi persawahan melalui program pemerintah percetakan sawah gratis,” ujar Muh. Ali.
Ia mempertanyakan dasar hukum oknum tersebut. “Kebun saya diserobot dengan menggunakan alat berat excavator. Semua tanaman yang ada di dalam kebun habis rata dijadikan areal persawahan,” tambahnya.
Kasus ini sempat dimediasi di Kantor Kelurahan Ponrangae dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun mediasi tidak menemukan titik temu.
Oknum Kepala Lingkungan mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dengan dasar Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Sitti binti Useng.
Sementara Muh. Ali Bin Nasire mengaku memiliki bukti berupa Surat IPEDA disertai peta blok atau Patok B. Ia juga menyebut lahan tersebut pernah diusulkan untuk penerbitan PBB melalui dua Kepala Lingkungan sebelumnya disertai uang administrasi, namun hingga yang bersangkutan meninggal dunia, PBB tidak pernah terbit.
Laporan Polisi Dihentikan
Muh. Ali kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengrusakan ke Polres Sidenreng Rappang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/88/IX/2026/SPKT/RES SIDRAP/SEK DP tanggal 10 September 2026 tentang tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh Abd. Gr Bin Rng, pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Pada tanggal 16 Oktober 2026, Polres Sidrap melalui Kasat Reskrim AKP Welfrick Kriyana Ambarita, S.T.K., S.I.K., M.H., menerbitkan surat penghentian penyelidikan.
Dalam surat tersebut disebutkan perkara dihentikan karena belum ada kejelasan kepemilikan siapa yang berhak atas tanah/lahan tempat terjadinya pengrusakan.
“Perkara yang saudara laporkan telah dihentikan penyelidikannya demi hukum,” tulis surat tersebut.
Menanggapi keputusan itu, Muh. Ali menyatakan menerima keputusan hukum tersebut. Namun sebagai ahli waris, ia mengaku akan tetap mempertahankan dan menguasai lahan tersebut.
“Dari dulu saya bersama orang tua almarhum Nasire tinggal bersama serta membangun rumah di kebun tersebut. Masyarakat sekitar lokasi masih banyak yang hidup dan melihat saya tinggal dan berkebun di lahan tersebut hingga sekarang menjadi areal persawahan akibat ulah oknum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Lingkungan yang dimaksud belum berhasil dikonfirmasi. [Tmr-Darwin Sire)
- )
