
SIDRAP, Media Kara News – Pengadilan Negeri (PN) Sidrap akan membacakan putusan perkara sengketa lelang rumah milik pengusaha beras Sidrap pada Rabu, 28 Oktober 2026 besok. Perkara dengan Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Sdp ini menjadi sorotan publik.
Penggugat, H. Faizal yang merupakan pengusaha beras Sidrap, menggugat keabsahan proses lelang rumahnya yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan BRI.
Faizal menegaskan pihaknya optimistis gugatannya akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami optimistis gugatan kami dapat dikabulkan majelis hakim,” ujar H. Faizal, Pengusaha Beras Sidrap.
Faizal melalui tim kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang tersebut. Ia menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa kredit.
“Bukan sekadar sengketa kredit, ini soal keabsahan prosedur, kewenangan dan kepastian hukum!” tegasnya.
Adapun poin-poin yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut adalah:
1. Kewenangan Penjualan Lelang: Penjualan lelang melalui balai lelang swasta dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
2. Perbedaan Tanggal: Terdapat perbedaan tanggal krusial, yakni Pengumuman Lelang di Harian Parepos tertulis tanggal 13 Juni 2025, sementara dokumen Risalah Lelang KPKNL mencatat tanggal pelaksanaan lelang 18 Juni 2025.
3. Dampak Terhadap Keabsahan Lelang: Kejanggalan prosedur dan dokumen tersebut dinilai berimplikasi pada keabsahan, keabsahan akta dan ahli serta tidak sahnya pemindahan hak.
4. Kondisi Usaha: Penggugat menyebut omzet turun 70 persen saat pandemi, kesulitan bayar kredit, namun rumah tetap dilelang.
5. Tuntutan Penggugat: Lelang dinyatakan tidak sah dan cacat hukum, serta meminta lelang dibatalkan demi keadilan.
Perkara ini dinilai akan menjadi tolok ukur kepastian hukum terkait prosedur lelang hak tanggungan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Publik kini menantikan putusan majelis hakim PN Sidrap besok.(Tmr)
