
Media kara news.LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Ir. Andi Abdullah Rahim, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perlindungan Pekerja dan Hak-Hak Pekerja yang digelar Forum Komunikasi Pemuda Luwu Utara (FKP-Lutra), Rabu, 2 Juli 2026, di Warkop Daeng Azis.
Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai perlindungan pekerja dan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Abdullah Rahim menegaskan bahwa perlindungan pekerja adalah fondasi pembangunan daerah. Ia menyebut empat program wajib BPJS Ketenagakerjaan — Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) — harus semakin dikenal pekerja sektor informal dan UMKM.
“Kalau pekerja kita terlindungi, produktivitas naik, keluarga tenang, dan Luwu Utara bisa berkontribusi pada Indonesia Maju. Ini bukan beban, ini investasi sosial,” ujar Bupati di hadapan peserta.”Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk memberi perlindungan bagi seluruh pekerja Luwu Utara yang Unggul, Terkemuka, dan Akseleratif, ” tutup Bupati Luwu Utara.
Empat perspektifSosialisasi menghadirkan narasumber lintas sektor yakni, Transformasi Dunia Kerja dan Implikasinya terhadap Perlindungan Tenaga Kerja oleh Aprianto, S.Pd, M.Si dosen Universitas Mega Buana Palopo, Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bentuk Perlindungan Pekerja oleh M. Saleh Afif B, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Luwu Utara, Peran Dinas dalam Perlindungan dan Penegakan Hak-Hak Pekerja oleh Ir. Arief Rasyid Palallo, M.M., Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Luwu Utara, serta Peran Strategis DPRD dalam Penguatan Kebijakan dan Pengawasan Ketenagakerjaan di Daerah oleh Karemuddin, S.Pd.I., Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Utara.
Peserta sosialisasi didominasi pekerja UMKM dari berbagai kecamatan di Luwu Utara. Diskusi berlangsung interaktif di suasana warkop, membahas cara daftar mandiri BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran, hingga mekanisme klaim santunan.(Tmr-Darwin Sire)
