
Media kara news. PAREPARE – Penanganan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam pengurusan izin pangkalan LPG di Kota Parepare kembali memasuki babak baru.
Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Parepare menjadi bukti bahwa perkara tersebut masih terus bergulir dan belum berhenti.
Dalam SP2HP yang diterbitkan penyidik, disebutkan bahwa penyelidikan masih difokuskan pada dua dugaan tindak pidana, yakni dugaan penipuan atau penggelapan terkait pengurusan izin pangkalan LPG serta dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Fahri, Umrah, dan M, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap A guna melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada perkembangan penyelidikan tersebut. Sebelumnya, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengungkap bahwa dugaan korban dalam perkara ini diduga lebih dari satu orang.
Informasi itu memunculkan harapan agar penyidik mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain.
Ketua Tim Investigasi LSM LIRA, Abdul Mannan Machmud, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare dan Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Parepare, menilai terbitnya SP2HP merupakan sinyal bahwa penyidik masih serius menangani perkara tersebut.
Meski demikian, menurutnya, masyarakat kini menunggu hasil nyata berupa kepastian hukum. “SP2HP adalah bukti bahwa perkara ini belum selesai.
Namun masyarakat tentu berharap penyelidikan tidak berlarut-larut. Proses hukum harus berjalan dengan cepat, profesional, objektif, dan berani mengungkap fakta apa adanya. Jangan sampai keadilan hanya menjadi harapan yang terus ditunggu tanpa kepastian,” tegas Abdul Mannan.
Ia mengatakan, tim investigasi LIRA menerima berbagai informasi yang mengarah pada dugaan adanya korban lain dengan pola yang serupa. “Jika benar ada lebih dari satu korban, maka perkara ini harus diungkap secara menyeluruh.
Siapa pun yang dirugikan berhak memperoleh perlindungan hukum dan keadilan. Jangan ada fakta yang tertutup, jangan ada korban yang diabaikan, dan jangan ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum,” ujarnya.
Menurut Abdul Mannan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara dituntaskan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika alat bukti telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka sudah seharusnya proses hukum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepastian hukum adalah bagian dari keadilan yang wajib diberikan kepada masyarakat,” katanya.Ia juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.
Terbitnya SP2HP menjadi penanda bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Satreskrim Polres Parepare.
Masyarakat berharap seluruh rangkaian penyelidikan segera mencapai titik terang sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(Tmr-Ifan)
