SIDRAP. SULAWESI SELATAN. Media kara News – Aktivitas yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menuai sorotan dan keresahan masyarakat. Ironisnya, aktivitas yang dipersoalkan warga tersebut disebut-sebut berlangsung di wilayah yang berada tidak jauh dari lingkungan sejumlah pihak yang semestinya turut mengawasi kondisi masyarakat, termasuk oknum anggota DPRD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut dikabarkan telah beraktivitas selama tiga hari terakhir. Keberadaan aktivitas itu memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan lingkungan serta keseriusan aparat dalam mencegah praktik perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan mengapa aktivitas yang menjadi perbincangan masyarakat tersebut belum mendapat penanganan yang jelas.
“Kami berharap aparat jangan menunggu sampai terjadi persoalan yang lebih besar. Kalau memang ada praktik perjudian, harus segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
JANGAN ADA PEMBIARAN!
Persoalan ini bukan sekadar aktivitas di satu lokasi. Jika dugaan praktik perjudian tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan persoalan penegakan hukum yang tidak boleh dianggap sepele.
Terlebih, masyarakat mempertanyakan keberadaan dan fungsi pengawasan para pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang meresahkan warga dapat berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan.
Polres Sidrap dan Polsek Pitu Riawa didesak segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, penyelidikan, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian.
Aparat juga perlu memastikan siapa pihak yang mengelola lokasi, bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, serta apakah terdapat pihak-pihak lain yang terlibat.
OKNUM ANGGOTA DPRD JUGA PERLU DIMINTAI KLARIFIKASI
Sorotan masyarakat yang mengaitkan lokasi tersebut dengan keberadaan oknum anggota DPRD patut dijawab secara terbuka dan proporsional. Jika terdapat informasi mengenai keterkaitan atau pengetahuan pihak tertentu terhadap aktivitas tersebut, klarifikasi diperlukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Perlu ditegaskan, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jabatan, kedudukan, maupun kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan yang menyangkut ketertiban dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas sabung ayam tersebut maupun klarifikasi dari pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan lokasi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaanMasyarakat kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji. Jika dugaan perjudian benar terjadi, jangan biarkan hukum hanya menjadi slogan sementara aktivitas yang meresahkan warga terus berlangsung.(Tmr-Darwin Sire)
