
Media kara news. Parepare — Kebijakan tegas Wali Kota Parepare dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) layak diapresiasi sebagai langkah strategis berbasis regulasi.
Penegakan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah, mencegah moral hazard birokrasi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Langkah tersebut terlihat dalam penonaktifan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Basuki Busrah, yang dibebastugaskan selama 12 bulan. Keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan internal yang mengindikasikan adanya dugaan kesalahan administrasi keuangan.
Di sisi lain, Basuki menempuh jalur pengaduan dengan melaporkan Pemerintah Kota Parepare ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, dengan dalih adanya maladministrasi dalam proses penjatuhan sanksi.Analisis Hukum: Kuat atau Lemah?Untuk menilai posisi hukum Basuki, perlu dilihat dari dua kerangka utama:
1. Perspektif Pemerintah (Penjatuhan Sanksi). Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi berat seperti pembebasan dari jabatan dapat dijatuhkan jika terdapat pelanggaran nyata, ada bukti yang cukup, proses pemeriksaan dilakukan oleh tim berwenang, serta ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Jika seluruh unsur ini telah dipenuhi, maka secara hukum administratif posisi pemerintah berada pada titik yang kuat dan sulit digoyahkan. Dugaan kesalahan administrasi keuangan juga termasuk kategori pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan.
2. Perspektif Basuki (Pengaduan ke Ombudsman). Laporan ke Ombudsman pada prinsipnya hanya akan kuat jika mampu membuktikan adanya cacat prosedural yang signifikan, seperti pelanggaran hak pembelaan, penyimpangan prosedur, atau penyalahgunaan wewenang.
Namun, dalam praktiknya, beban pembuktian ini tidak ringan. Tanpa bukti konkret yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang nyata, laporan semacam ini cenderung bersifat normatif dan lemah secara hukum administratif. Ombudsman sendiri tidak menilai benar atau salahnya substansi pelanggaran, melainkan hanya aspek prosedural.
Pada akhirnya Secara objektif, laporan Basuki Busrah ke Ombudsman dapat dinilai memiliki posisi yang relatif lemah apabila tidak disertai bukti kuat atas adanya maladministrasi. Sebaliknya, keputusan pemerintah daerah justru berada pada posisi yang lebih kokoh selama dijalankan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Kasus ini menegaskan bahwa dalam sistem birokrasi modern, upaya pembelaan administratif tidak cukup hanya dengan klaim, tetapi harus ditopang oleh bukti prosedural yang jelas dan terukur.(Tmr-Ifan)



