
Media kara news.- Kepemimpinan Tasming Hamid dalam membenahi birokrasi Pemerintah Kota Parepare patut diapresiasi sebagai langkah terukur dan proporsional dalam menata aparatur. Kebijakan mutasi dan demosi yang dilakukan menunjukkan pendekatan pembinaan, bukan sekadar penindakan.
Berbeda dengan narasi yang berkembang, langkah yang diambil Tasming Hamid tidak serta-merta “mematikan” karier ASN. Justru, dalam beberapa kasus, pejabat yang dikenai sanksi tetap diberikan ruang dalam struktur birokrasi.
Sebagai contoh, dua pejabat yang didemosi:- Anwar Amir, dari Kepala Diskominfo menjadi Kabid Hubungan Industrial di Disnaker- Prasetyo Catur, dari Kepala BKD menjadi Kabag Ekonomi SetdakoArtinya, keduanya tetap mendapatkan jabatan struktural, hanya terjadi penyesuaian posisi sebagai bagian dari evaluasi kinerja.
Perbandingan: Era Taufan Pawe Dinilai Lebih “Ganas”Jika ditarik ke belakang, saat Taufan Pawe menjabat sebagai Wali Kota Parepare, kebijakan penataan birokrasi justru dinilai jauh lebih keras. Praktik nonjob terhadap pejabat disebut terjadi dalam jumlah yang lebih banyak dan dalam skala yang lebih luas.
Dalam perspektif administrasi pemerintahan, nonjob memiliki konsekuensi lebih berat dibanding demosi. Pejabat yang dinonjobkan praktis kehilangan jabatan struktural dan hanya menjadi staf biasa, sehingga berdampak langsung pada karier dan psikologis ASN.Sementara itu, pendekatan yang dilakukan Tasming Hamid lebih cenderung pada reposisi dan pembinaan, bukan eliminasi dari struktur birokrasi.Kritik:
Langkah Taufan Pawe Dinilai Kurang TepatLangkah Taufan Pawe membawa polemik ini ke Komisi II DPR RI juga dinilai kurang tepat jika dilihat dari aspek efektivitas penyelesaian masalah.Secara regulatif, Komisi II memang memiliki fungsi pengawasan dan dapat memanggil pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun perlu ditegaskan bahwa:
– Hasil RDP hanya bersifat rekomendasi- Tidak memiliki kekuatan eksekutorial- Tidak dapat langsung membatalkan keputusan kepala daerahDengan demikian, ujung dari proses ini sering kali hanya berupa saran atau tekanan politik, bukan penyelesaian hukum yang final.
Dalam konteks kasus ASN, jalur yang lebih kuat secara hukum justru berada pada:- Badan Kepegawaian Negara sebagai otoritas teknis kepegawaian- Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah- Ombudsman Republik Indonesia dalam aspek maladministrasi- serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk sengketa administratifPeran Taufan Pawe Dinilai Belum TerasaDi sisi lain, sebagai anggota Komisi II DPR RI, peran Taufan Pawe juga dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
Beberapa catatan yang muncul:- Lebih sering hadir setelah polemik terjadi, bukan melakukan pengawasan sejak awal- Dampak nyata dari posisinya di tingkat pusat belum terlihat signifikan di daerah- Komunikasi publik terkait kinerja sebagai anggota DPR masih terbatasPada akhirnya, kebijakan Tasming Hamid menunjukkan pendekatan yang lebih terukur dalam membenahi birokrasi, dengan tetap memberikan ruang bagi ASN melalui mekanisme demosi.
Sebaliknya, jika melihat rekam jejak masa lalu, pendekatan Taufan Pawe justru dinilai lebih keras dengan praktik nonjob yang lebih luas.Sementara itu, langkah membawa persoalan ini ke DPR RI secara politik sah, namun secara substansi dinilai kurang efektif karena hanya berujung pada rekomendasi, bukan keputusan yang bersifat eksekusi.Kasus ini pada akhirnya memperlihatkan perbedaan pendekatan dalam mengelola birokrasi sekaligus menguji efektivitas peran politik dalam menyelesaikan persoalan administratif di daerah.(Tmr-Ifan)



