
Media kara news. PAREPARE – Polemik dugaan larangan penggunaan hijab bagi perawat di RS Fatima Parepare kian memanas dan meluas menjadi perhatian publik. Isu ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal semata, melainkan telah berkembang menjadi perdebatan serius tentang kebebasan beragama, keadilan dalam ketenagakerjaan, serta konsistensi penerapan prinsip toleransi di ruang publik.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dalam proses rekrutmen, pelamar perawat diduga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengenakan hijab saat bekerja. Jika benar, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dinilai sebagai bentuk intoleransi karena membatasi praktik keagamaan yang dijamin oleh konstitusi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk atas dasar agama. Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.
Dalam konteks ini, penggunaan hijab bagi perempuan Muslim merupakan bagian dari praktik keagamaan yang tidak dapat dipisahkan.Dalam praktik medis modern, penggunaan hijab bukanlah hambatan dalam pelayanan kesehatan selama memenuhi standar sterilitas dan keselamatan kerja.
Secara ilmiah, berbagai rumah sakit di dunia telah mengakomodasi penggunaan hijab medis yang dirancang khusus agar tetap higienis dan sesuai prosedur. Karena itu, pelarangan total tanpa dasar teknis yang objektif dinilai tidak memiliki landasan kuat, baik secara medis maupun hukum, dan cenderung mengarah pada tindakan diskriminatif.
Di tengah polemik yang terus berkembang, muncul pula dugaan adanya yang bermain di belakang layar dalam kasus ini, sehingga penyelesaian masalah terkesan berlarut-larut dan tidak kunjung menemukan kejelasan.
Dugaan ini menambah kompleksitas persoalan serta memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dalam penanganannya.Sorotan publik juga mengarah pada sikap sejumlah pihak yang selama ini vokal mengusung isu toleransi, namun dinilai belum memberikan respons dalam kasus ini. Kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya standar ganda dalam menyikapi persoalan kebebasan beragama.
Seorang aktivis masyarakat Parepare menegaskan bahwa kunci utama meredakan polemik adalah keterbukaan informasi dari pihak rumah sakit. Ia mendesak agar RS Fatima segera memberikan klarifikasi resmi secara tertulis kepada publik.
“Jika memang tidak ada larangan, harus ditegaskan secara resmi. Jika ada aturan tertentu, harus dijelaskan dasar hukumnya secara transparan. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus menurun,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum terlihatnya peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Parepare dalam merespons isu ini, padahal persoalan tersebut berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan kerukunan antarumat beragama.Fakta yang memperkuat polemik ini adalah belum adanya kejelasan hingga saat ini. Sampai hari ini, Senin 4 Mei 2026, belum terdapat aturan resmi maupun pernyataan tertulis dari RS Fatima Parepare yang secara eksplisit membolehkan perawat wanita mengenakan jilbab dalam praktik kerja.
Ketiadaan sikap resmi ini justru memperpanjang spekulasi dan meningkatkan keresahan di tengah masyarakat.Dalam perspektif hukum administrasi negara, apabila dugaan kebijakan diskriminatif ini terbukti, pemerintah memiliki kewajiban untuk bertindak.
Penegakan hukum dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran administratif, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional.Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian nyata bagi komitmen terhadap prinsip toleransi, keadilan, dan supremasi hukum.
Publik kini menunggu bukan hanya klarifikasi, tetapi juga ketegasan sikap apakah nilai toleransi benar-benar ditegakkan secara konsisten, atau justru diabaikan ketika menyangkut hak dasar umat beragama.(Tmr-Ifan)



