
Media Kara news. PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram guna memastikan energi bersubsidi tersebut benar-benar diterima masyarakat yang berhak dengan harga sesuai ketentuan Rp18.500.

Langkah penindakan dilakukan setelah tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran dalam tata kelola dan penyaluran LPG bersubsidi.
Dari pemeriksaan, ditemukan stok LPG yang belum disalurkan kepada masyarakat serta sejumlah ketidaksesuaian administrasi dan mekanisme distribusi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Pinrang Muh. Yusuf Nur menjelaskan, pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberian Surat Peringatan Kedua (SP-2).

Selain SP-2, Pemda merekomendasikan pengurangan alokasi pasokan pangkalan sebesar 50 persen selama tiga bulan. Pengurangan tersebut akan dialihkan kepada pangkalan lain di sekitar Tiroang.

Pemerintah Kabupaten Pinrang juga memberikan waktu kepada pengelola untuk melakukan pembenahan. Pengawasan akan terus dilakukan selama masa sanksi.
Penertiban tersebut mendapat dukungan Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang dan akan dilanjutkan melalui pengawasan terhadap pangkalan LPG di seluruh wilayah Kabupaten Pinrang.(Tmr-Darwin Sire)
