
Media kara news LUWU TIMUR — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Tri Nusa Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah tegas dengan membekukan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) LSM Tri Nusa Kecamatan Burau.
Keputusan tersebut diambil setelah DPAC Burau dinilai melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di internal lembaga. Pembekuan menjadi bentuk ketegasan organisasi dalam menjaga disiplin, marwah, serta kepatuhan seluruh jajaran terhadap aturan kelembagaan.

Berdasarkan informasi yang beredar, pembekuan tersebut berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Selama status pembekuan berlangsung, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan LSM Tri Nusa di wilayah Kecamatan Burau tidak diperbolehkan dilakukan oleh pihak yang berada dalam struktur DPAC tersebut.
DPC Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran AturanLangkah ini menunjukkan bahwa DPC LSM Tri Nusa Luwu Timur tidak ingin membiarkan pelanggaran aturan organisasi menjadi kebiasaan.
Sebagai lembaga yang membawa nama organisasi di tengah masyarakat, setiap pengurus dan anggota dituntut memahami serta menaati ketentuan yang telah ditetapkan.
Jabatan dalam organisasi bukanlah kewenangan tanpa batas, melainkan amanah yang harus dijalankan sesuai aturan.DPC LSM Tri Nusa Luwu Timur juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan DPAC Burau, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Pembekuan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran LSM Tri Nusa: siapa pun yang berada dalam struktur organisasi wajib tunduk pada aturan lembaga.
Jika diperlukan, proses evaluasi dan pembinaan terhadap jajaran DPAC Burau dapat dilakukan sesuai mekanisme internal organisasi sebelum keputusan lebih lanjut ditetapkan.Tegas terhadap pelanggaran, menjaga marwah lembaga, dan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan.(Tmr-Darwin Sire)
