
.
Media Kara news PARE-PARE Namun, bagi Abd Mannan Machmud, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses. Justru setelah status hukum M berubah, muncul satu pertanyaan penting yang kini berada di tangan penyidik:
Apakah M akan ditahan?
Abd Mannan meminta Polres Parepare tidak sekadar menetapkan tersangka, tetapi juga segera melakukan kajian terhadap urgensi dan dasar hukum penahanan.
“Setelah M ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta penyidik segera mengkaji penahanan. Kalau persyaratan objektif dan alasan konkret sebagaimana diatur dalam KUHAP telah terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk menunda langkah hukum yang memang diperlukan demi kepentingan penyidikan,” tegas Abd Mannan.
Penetapan M sebagai tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh, SE., MH., Sabtu (12/9/2026).
“Usai melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan terhadap terlapor (M), penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ungkap Muhammad Saleh.
M ditetapkan dalam perkara LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polres Parepare/Polda Sulsel dan selanjutnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Jangan Tunggu Proses Penyidikan Terganggu”
Abd Mannan, yang merupakan Ketua Tim Investigasi LSM LIRA Kota Parepare, Sekretaris DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare, serta Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Parepare, menilai aspek penahanan perlu dikaji secara serius sejak awal.
Menurutnya, hukum memberikan mekanisme penahanan apabila persyaratan yang ditentukan undang-undang terpenuhi.
“Yang kami persoalkan bukan menghukum tersangka sebelum ada putusan pengadilan. Tidak. Penahanan bukan hukuman. Penahanan adalah upaya paksa dalam proses hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan penyidik perlu melihat secara konkret apakah terdapat risiko yang dapat mengganggu proses penyidikan, termasuk kemungkinan tersangka melarikan diri, menghambat pemeriksaan, mempengaruhi saksi, merusak atau menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana, dengan tetap memperhatikan seluruh persyaratan penahanan menurut KUHAP.
“Kalau keadaan seperti itu memang ditemukan dan syarat hukumnya terpenuhi, maka penahanan patut dipertimbangkan,” tegasnya.
“Korban Kedua Tidak Melapor Bukan Berarti Perbuatannya Diabaikan”
Abd Mannan juga menyoroti adanya korban kedua yang hingga kini disebut belum membuat laporan polisi.
Menurutnya, tidak adanya laporan dari korban kedua tidak serta-merta menghapus kewajiban penyidik untuk menelusuri apabila terdapat informasi dan bukti yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.
“Kalaupun korban kedua tidak melapor ke polisi, apabila kemudian dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang sah bahwa tersangka juga melakukan perbuatan serupa terhadap korban kedua, fakta tersebut tidak boleh diabaikan,” tegas Abd Mannan.
Menurutnya, apabila fakta tersebut terbukti dan menunjukkan adanya pengulangan perbuatan, penyidik perlu memasukkannya sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam menentukan langkah terhadap tersangka, termasuk mengenai penahanan, sepanjang seluruh persyaratan menurut KUHAP terpenuhi.
“Jadi bukan semata-mata karena korban kedua tidak membuat laporan lalu perbuatannya dianggap tidak ada. Kalau ada bukti yang sah bahwa perbuatan itu benar terjadi dan dilakukan oleh tersangka, penyidik harus mendalaminya. Apalagi jika fakta tersebut menunjukkan adanya pengulangan perbuatan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menurutnya semakin penting untuk dikaji dalam menentukan apakah penahanan diperlukan.
“Kalau terbukti tersangka mengulangi perbuatannya terhadap korban kedua, meskipun korban kedua belum melapor, fakta pengulangan itu harus menjadi perhatian serius penyidik dalam mengkaji penahanan. Namun semuanya tetap harus berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan hukum,” ujarnya.
“Jangan Sampai Setelah Bukti Hilang Baru Bertindak”
Abd Mannan bahkan mengingatkan agar pertimbangan penahanan tidak dilakukan setelah muncul persoalan dalam proses penyidikan.
“Jangan sampai nanti setelah saksi sulit diperiksa, bukti tidak ditemukan, atau muncul persoalan lain, baru penahanan dipikirkan. Kalau sejak awal memang ada alasan konkret yang memenuhi ketentuan hukum, penyidik harus mengambil langkah sesuai kewenangannya,” katanya.
Namun ia menegaskan bahwa semua keputusan harus tetap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
“Ukuran kita hukum, bukan emosi. Kalau syarat terpenuhi, jalankan. Kalau tidak terpenuhi, jangan dipaksakan,” ujarnya.
Korban Lain Jangan Sampai Terlewat
Selain persoalan penahanan, Abd Mannan meminta penyidik mengembangkan perkara secara menyeluruh.
Sebab, Polres Parepare sebelumnya menyebut telah menerima beberapa laporan maupun pengaduan terkait dugaan penipuan pangkalan gas elpiji, termasuk pengaduan korban dari luar daerah.
“Kalau memang ada korban lain, periksa. Kalau ada transaksi lain, telusuri. Kalau ada aliran dana yang berkaitan, buka secara terang. Jangan sampai perkara hanya berhenti pada satu rangkaian peristiwa kalau ternyata ada fakta lain yang saling berkaitan,” katanya.
Menurut Abd Mannan, penyidik juga perlu memastikan hubungan setiap transaksi dengan perkara melalui alat bukti yang sah.
“Bukti transfer harus diuji. Siapa yang mengirim, siapa yang menerima, berapa jumlahnya, kapan dilakukan, untuk apa pembayaran itu, dan apa hubungan transaksi tersebut dengan dugaan tindak pidana. Semua harus terang berdasarkan pembuktian,” jelasnya.
Kini Bola Ada di Tangan Penyidik
Abd Mannan menilai setelah penetapan M sebagai tersangka, publik kini menunggu langkah konkret berikutnya dari Polres Parepare.
“Status tersangka sudah ditetapkan. Sekarang tinggal bagaimana penyidik menuntaskan prosesnya. Pemeriksaan harus segera dilakukan, alat bukti harus didalami, korban lain harus ditelusuri, dan persoalan penahanan harus dikaji secara serius apabila seluruh syarat hukumnya terpenuhi,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa penahanan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
“Putusan bersalah atau tidak adalah kewenangan pengadilan. Tetapi selama proses penyidikan berlangsung, apabila hukum memberikan kewenangan untuk melakukan penahanan dan persyaratannya terpenuhi, kewenangan itu harus digunakan secara profesional untuk memastikan proses hukum berjalan efektif,” pungkas Abd Mannan.
M sudah berstatus tersangka. Kini pertanyaan berikutnya bukan lagi siapa yang dilaporkan, tetapi bagaimana Polres Parepare memastikan proses hukum berjalan tanpa terganggu—termasuk apakah penahanan diperlukan berdasarkan syarat dan alasan yang ditentukan KUHAP.(Tmr-Ifan)
