
Media kara news. PAREPARE — Penanganan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam pengurusan izin pangkalan LPG di Kota Parepare kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, dua orang korban telah melaporkan perkara tersebut, sementara penyidik Polres Parepare telah menerbitkan pemberitahuan dimulainya penyidikan dan menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup.
Perkembangan terbaru semakin menarik perhatian setelah muncul alat bukti baru berupa transaksi sebesar Rp19.500.000 yang disebut tertransfer ke rekening terduga “M”. Bukti transaksi tersebut dinilai penting untuk ditelusuri dan dikaitkan dengan rangkaian perkara yang sedang ditangani penyidik.
Selain bukti transaksi tersebut, Abd Mannan Machmud juga melakukan penelusuran langsung ke sejumlah agen gas di Kabupaten Pinrang untuk memastikan informasi mengenai pendaftaran nama pelapor sebagai calon pangkalan LPG.
Dalam penelusuran tersebut, Abd Mannan Machmud mempertanyakan kepada sejumlah agen gas apakah terdapat pendaftaran atas nama pelapor yang disebut telah didaftarkan oleh “M”.Menurut keterangan yang diperoleh Abd Mannan Machmud, tidak ditemukan pendaftaran atas nama pelapor tersebut.
Sementara itu, dari penelusuran terhadap salah satu agen gas lainnya, diperoleh informasi bahwa agen tersebut ternyata telah tutup sejak sekitar enam tahun lalu.
Temuan tersebut, menurut Abd Mannan Machmud, perlu menjadi perhatian penyidik dan dikonfirmasi lebih lanjut dalam proses penyidikan untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait pengurusan pangkalan LPG yang menjadi pokok perkara.
Namun, hingga kini tersangka belum ditetapkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan penanganan perkara dan mendorong desakan agar penyidik segera mengambil langkah hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Desakan tersebut disampaikan Abd Mannan Machmud, Ketua Tim Investigasi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare dan Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Parepare.
Menurut Abd Mannan Machmud, perkara ini semakin layak mendapat perhatian serius karena bukan hanya terdapat dua korban yang telah melapor, tetapi kini terdapat tambahan alat bukti baru berupa transfer Rp19.500.000 ke rekening terduga “M”, serta hasil penelusuran langsung ke sejumlah agen gas di Kabupaten Pinrang.«“Dua korban sudah melapor.
Kemudian sekarang ada tambahan alat bukti baru sebesar Rp19.500.000 yang tertransfer ke rekening terduga “M”. Kami juga sudah melakukan penelusuran langsung ke beberapa agen gas di Pinrang untuk memastikan apakah nama pelapor benar-benar didaftarkan sebagai calon pangkalan.
RDari penelusuran tersebut, tidak ditemukan pendaftaran atas nama pelapor. Sementara dari salah satu agen lainnya, kami mendapat informasi bahwa agen tersebut sudah tutup sekitar enam tahun lalu,” tegas Abd Mannan Machmud.
»Ia menilai temuan tersebut harus segera dikonfirmasi dan didalami oleh penyidik agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang.«“Informasi ini kami sampaikan kepada penyidik untuk ditelusuri secara hukum. Jangan hanya melihat satu bukti, tetapi semua rangkaian peristiwa harus diperiksa.
Mulai dari uang yang ditransfer, rekening penerima, proses pengurusan pangkalan, sampai benar atau tidaknya nama pelapor pernah didaftarkan kepada agen gas,” ujarnya.
»Bukti Transfer Rp19,5 Juta Diminta Segera DitelusuriAbd Mannan Machmud menegaskan, bukti transfer sebesar Rp19.500.000 tersebut harus menjadi perhatian serius penyidik.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri asal-usul dana, tujuan transfer, waktu transaksi, pemilik rekening penerima, serta hubungan transaksi tersebut dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam pengurusan pangkalan LPG.«“Alat bukti baru ini nilainya Rp19.500.000 dan disebut tertransfer ke rekening terduga “M”. Ini harus ditelusuri secara serius oleh penyidik.
UDari mana uang itu berasal, siapa yang mentransfer, untuk kepentingan apa, dan apa kaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Semua harus diuji melalui proses penyidikan,” katanya.
»Ia menambahkan, hasil penelusuran ke agen gas di Pinrang juga perlu dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik.«“Kalau dari penelusuran tidak ditemukan pendaftaran atas nama pelapor, kemudian salah satu agen ternyata sudah tutup sekitar enam tahun lalu, maka fakta tersebut perlu diklarifikasi secara resmi.
Penyidik yang memiliki kewenangan untuk memastikan kebenarannya melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti,” jelasnya.
»Ia menegaskan bahwa bukti transaksi dan hasil penelusuran tersebut bukan untuk langsung menyimpulkan seseorang bersalah, melainkan menjadi materi yang harus diperiksa dan dikonfirmasi penyidik dalam rangka mengungkap perkara secara terang.«“Bukti-bukti ini harus dikonfirmasi dan diuji secara hukum. Kami menyerahkan proses pembuktiannya kepada penyidik.
Tetapi jangan sampai bukti baru yang relevan justru tidak segera ditindaklanjuti,” tegasnya.»“Harapan Kami, Penyidik Segera Tetapkan Tersangka”Abd Mannan Machmud menyampaikan harapannya agar tambahan alat bukti tersebut menjadi momentum bagi penyidik untuk mempercepat penanganan perkara.
«“Harapan kami, dengan adanya alat bukti baru ini, terkait dugaan pelaku penipuan pangkalan LPG, penyidik segera menetapkan tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan alat bukti telah memenuhi syarat,” ujar Abd Mannan Machmud.
»Ia menilai, masyarakat dan para korban membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar perkembangan administratif perkara.«“SP2HP adalah bukti bahwa perkara ini belum selesai.
Namun masyarakat tentu berharap penyidikan tidak berlarut-larut. Proses hukum harus berjalan cepat, profesional, objektif, dan berani mengungkap fakta apa adanya. Jangan sampai keadilan hanya menjadi harapan yang terus ditunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
»Sebagai Ketua Tim Investigasi LSM LIRA, Abd Mannan Machmud juga menyebut pihaknya terus mencermati perkembangan perkara tersebut. Ia menilai seluruh informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang dirugikan perlu ditelusuri secara serius oleh penyidik.
«“Kalau memang ada korban lain, semuanya harus ditelusuri. Jangan ada korban yang diabaikan dan jangan ada fakta yang ditutup-tutupi. Semua harus dibuka berdasarkan alat bukti dan proses hukum,” katanya.
»Ia kembali menekankan pentingnya proses hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.«“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Kalau alat bukti telah memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar Abd Mannan Machmud.
»Desak Polres Parepare Segera Tetapkan TersangkaAbd Mannan Machmud berharap Kapolres Parepare memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut dan memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
Menurutnya, ukuran keberhasilan penanganan perkara bukan hanya terbitnya surat administrasi penyidikan, tetapi bagaimana penyidik mampu mengungkap perkara secara terang dan memberikan kepastian hukum kepada para korban.«“Kami mendesak Polres Parepare mempercepat proses ini.
Dua korban sudah melapor, penyidikan sudah dimulai, penyidik telah menyatakan adanya bukti permulaan yang cukup, dan kini ada tambahan alat bukti baru sebesar Rp19.500.000 yang tertransfer ke rekening terduga “M”. Kami juga telah melakukan penelusuran ke agen gas di Pinrang dan menemukan informasi yang perlu diklarifikasi penyidik.
Jika berdasarkan hasil penyidikan alat bukti telah memenuhi syarat, segera tetapkan tersangka,” tegas Abd Mannan Machmud.»Ia menambahkan, desakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan.«“Kami hanya ingin satu hal: hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Korban mendapatkan keadilan, bukti ditelusuri secara objektif, dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.( Tmr-Ifan)
