
Media kara News. MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — 19 OKTOBER 2026 — Polemik pernyataan di media sosial TikTok berujung pada langkah hukum. Forum Jurnalis Sulsel Bersatu resmi mengadukan pengusaha kosmetik, fashion, dan skincare asal Makassar, Fenny Frans, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan dalam siaran langsung TikTok pada 13 Oktober 2026 yang dinilai oleh pihak pelapor menyudutkan dan diduga melecehkan profesi wartawan serta advokat.
Langkah ini menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut kehormatan profesi jurnalistik tidak akan dibiarkan menjadi polemik tanpa penyelesaian. Forum Jurnalis Sulsel Bersatu memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar substansi pernyataan yang dipersoalkan dapat diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
PERNYATAAN DI TIKTOK JADI PERSOALAN
Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, pernyataan yang disampaikan melalui siaran langsung TikTok tersebut dinilai bernada menantang dan menyudutkan kalangan wartawan serta advokat.
Pihak pelapor menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian karena profesi wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta mengawasi berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Meski demikian, substansi ucapan yang dipersoalkan tetap harus diperiksa secara utuh. Konteks pembicaraan, rekaman asli, pihak yang dituju, serta bukti pendukung menjadi bagian penting dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Dengan demikian, pengaduan ini belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terjadi. Penilaian tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
FORUM JURNALIS SULSEL BERSATU TEMPUH JALUR HUKUM
Pengaduan ke Polda Sulsel diwakili Koordinator Arifin, selaku Ketua Media MPG, bersama wartawan senior H. Ilyas Nurdin dan tim pendamping hukum Sandi, S.H.
Mereka mengadukan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis dan advokat melalui media elektronik.
Pihak pelapor menyerahkan penelaahan perkara kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel, termasuk pemeriksaan materi siaran langsung, konteks pernyataan, serta alat bukti yang relevan.
Langkah hukum tersebut juga menjadi pengingat bahwa apabila seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kritik terhadap pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, setiap persoalan harus diselesaikan secara proporsional dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan yang objektif.
POLDA SULSEL DIMINTA BERTINDAK PROFESIONAL DAN TRANSPARAN
Kini perhatian tertuju kepada Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Aparat diharapkan menelaah bukti yang diserahkan, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, penanganan harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, penjelasan yang jelas dan berlandaskan hukum diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukan tekanan publik, popularitas, ataupun sentimen terhadap profesi tertentu.
FENNY FRANS PERLU DIBERI RUANG KLARIFIKASI
Hingga berita ini disusun, bahan informasi yang diterima belum memuat tanggapan resmi Fenny Frans maupun keterangan resmi kepolisian mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.
Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Fenny Frans untuk menyampaikan penjelasan atas pernyataan yang dipersoalkan. Konfirmasi dari pihak terlapor dan kepolisian penting dimuat guna menjaga keberimbangan serta akurasi pemberita
Polemik ini bukan sekadar pertarungan opini di media sosial. Persoalan utamanya adalah memastikan fakta terungkap, hak semua pihak dihormati, dan hukum diterapkan secara adil.Forum Jurnalis Sulsel Bersatu telah menempuh jalur pengaduan. Selanjutnya, masyarakat menunggu bagaimana Polda Sulsel menelaah laporan tersebut berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku.(Tmr-Darwin Sire)
