
Media kara News. ENREKANG, SULAWESI SELATAN — Komitmen PLN ULP Kabupaten Enrekang dalam menindaklanjuti usulan relokasi tiang listrik milik PLN di ruas 10, Salo Karajae hingga batas Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mulai menjadi sorotan.
Persoalan ini berkaitan dengan pekerjaan Paket 3 Reservasi Pelebaran Jalan Tahun Anggaran 2026–2027. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam materi publikasi, usulan kontraktor pelaksana untuk memindahkan tiang listrik yang berada di area pekerjaan disebut telah disampaikan. Namun, relokasi tersebut dikabarkan belum direalisasikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi antara PLN ULP Enrekang dan pihak kontraktor telah berjalan, terutama jika keberadaan tiang listrik berpotensi menghambat kelancaran pekerjaan pelebaran jalan.
Usulan Disebut Sudah Disampaikan, Mengapa Belum Ada Realisasi?
Relokasi utilitas merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jalan. Apabila tiang listrik berada pada area yang akan dilebarkan, penanganannya perlu dikoordinasikan secara tepat agar tidak menghambat pekerjaan maupun menimbulkan risiko keselamatan bagi pekerja dan pengguna jalan.
Karena itu, PLN ULP Enrekang diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status permohonan relokasi tersebut, termasuk apakah usulan telah diterima secara resmi, bagaimana hasil kajiannya, serta apa kendala yang menyebabkan pemindahan tiang belum terlaksana.
Publik juga berhak mengetahui apakah telah ada jadwal pelaksanaan relokasi yang disepakati bersama pihak terkait.
Jangan Sampai Pekerjaan Infrastruktur Terhambat
Pelebaran jalan bukan sekadar pekerjaan fisik, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kelancaran transportasi dan keselamatan masyarakat. Apabila persoalan utilitas tidak ditangani sejak awal, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keterlambatan pekerjaan dan mengganggu pengaturan lalu lintas.
Namun, untuk memastikan apakah keberadaan tiang listrik benar-benar telah menghambat pekerjaan, diperlukan keterangan resmi dari kontraktor pelaksana, pihak penyelenggara jalan, dan PLN ULP Enrekang.
Koordinasi antarpihak harus menjadi prioritas agar pekerjaan dapat berjalan sesuai perencanaan, dengan tetap memperhatikan aspek teknis, keselamatan, dan ketentuan yang berlaku.
PLN ULP Enrekang Diharapkan Segera Memberikan Kepastian
Sorotan terhadap persoalan ini bukan semata-mata untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan mendorong adanya kejelasan dan tanggung jawab dalam penyelesaian kendala di lapangan.
PLN ULP Enrekang diharapkan segera memberikan kepastian terkait tindak lanjut usulan relokasi tiang listrik pada ruas 10, Salo Karajae hingga batas Kabupaten Sidrap. Pihak kontraktor dan instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan jalan juga perlu menyampaikan perkembangan koordinasi yang telah dilakukan.
Jika memang terdapat kendala administrasi, teknis, anggaran, atau persoalan kewenangan, hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jangan biarkan persoalan yang belum mendapatkan kepastian berlarut-larut. Realisasi dan koordinasi nyata diperlukan demi kelancaran pekerjaan pelebaran jalan serta keselamatan pengguna jalan.(Tmr-Darwin Sire)
