
PAREPARE – Kritik terhadap pemerintah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Bahkan, pemerintahan yang sehat membutuhkan kontrol dan pengawasan dari masyarakat agar tetap berada pada jalur yang benar. Karena itu, keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam mengawal kepentingan rakyat.
Namun, di tengah peran mulia tersebut, muncul fenomena yang belakangan semakin sering menjadi perbincangan publik. Sejumlah oknum yang mengatasnamakan lembaga pengawasan diduga menjadikan kritik bukan lagi sebagai sarana perbaikan, melainkan sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pola yang disorot masyarakat dinilai hampir serupa. Mula-mula pemerintah atau pejabat tertentu diserang secara terbuka melalui media sosial, pemberitaan, hingga berbagai laporan. Berbagai dugaan pelanggaran diangkat ke ruang publik dengan narasi yang keras dan provokatif.
Ancaman pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) pun kerap dijadikan alat untuk meningkatkan tekanan.Namun yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar adalah ketika suara yang sebelumnya begitu lantang tiba-tiba menghilang tanpa penjelasan.
Isu yang semula disebut sebagai persoalan besar mendadak tidak lagi dibahas. Kritik berhenti. Serangan berakhir. Laporan tak terdengar lagi kelanjutannya.
Kondisi seperti ini memunculkan kecurigaan publik.
Masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah tujuan utama pengawasan memang untuk membela kepentingan rakyat, ataukah hanya sebagai instrumen untuk mendapatkan sesuatu dari pihak yang diserang?Fenomena tersebut dinilai sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
Sebab jika benar ada oknum yang menjadikan kritik sebagai alat transaksi, maka yang rusak bukan hanya citra pemerintah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap gerakan kontrol sosial itu sendiri.
Padahal, LSM yang sejati memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, mengungkap berbagai penyimpangan, mengawal transparansi anggaran, hingga membela kelompok-kelompok yang lemah.
Karena itu, tindakan segelintir oknum tidak boleh dibiarkan merusak kehormatan lembaga-lembaga yang selama ini bekerja secara profesional dan independen.
Dari perspektif hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.
Namun para ahli hukum mengingatkan bahwa penggunaan ancaman pelaporan untuk memperoleh uang, proyek, fasilitas, atau keuntungan tertentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri apabila terbukti melalui alat bukti yang sah.
Sementara dari perspektif moral dan agama, menjadikan kesalahan orang lain sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai kejujuran dan amanah.
Kritik yang lahir dari niat memperbaiki akan menjadi amal kebaikan. Sebaliknya, kritik yang digunakan sebagai alat tawar-menawar demi kepentingan pribadi hanya akan melahirkan kerusakan dan ketidakpercayaan.
Yang paling dirugikan dalam situasi seperti ini adalah masyarakat. Sebab energi yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik justru tersedot oleh konflik, tekanan, dan dugaan praktik-praktik transaksional yang tidak memberi manfaat bagi rakyat.
Masyarakat tentu menginginkan pemerintah yang bersih. Tetapi masyarakat juga menginginkan pengawas yang bersih. Sebab integritas tidak hanya dituntut dari pejabat dan penyelenggara negara, melainkan juga dari mereka yang mengklaim dirinya sebagai pengontrol kekuasaan.
Pada akhirnya, publik dapat membedakan mana kritik yang lahir dari idealisme dan mana kritik yang muncul karena kepentingan. Sebab pejuang kebenaran akan tetap bersuara meskipun tidak mendapatkan keuntungan apa pun. Sedangkan mereka yang menjadikan kritik sebagai komoditas biasanya akan berhenti ketika tujuan pribadinya telah tercapai.
Demokrasi membutuhkan pengawas yang berani, independen, dan berintegritas. Bukan pengawas yang menjadikan laporan sebagai ancaman, kritik sebagai alat tawar, dan kepentingan rakyat sebagai kedok untuk mengejar keuntungan pribadi.(Tmr-Ifan)
