
Media kara news. SIDRAP — Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengambil langkah serius menyikapi aduan beberapa warga yang mengaku mengalami persoalan dengan Travel Haji dan Umrah.
Salah satu travel yang di duga bermasalah adalah HKM yang beralamat di Jalan Kapasa Raya, Makassar.
Modus penipuan yang diadukan calon jemaah adalah penggelapan uang jaminan kerjasama travel dengan janji akan mendapatkan bonus-bonus istimewa sebagai bentuk iming -iming hingga korban percaya dan menyetorkan sejumlah uang untuk keperluan perjalanan ibadah haji dan umrah.
Namun, keberangkatan yang diharapkan tak kunjung terealisasi hingga menimbulkan dugaan kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
Setelah menerima aduan dari sejumlah calon jemaah, AMPI Sidrap menyatakan bakal menyurati Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia untuk meminta perhatian dan tindak lanjut terkait persoalan yang dialami warga Sidrap tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai status dan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah yang diadukan, sekaligus memastikan hak-hak calon jemaah mendapatkan perlindungan.
Ketua Advokasi Hukum AMPI Sidrap, Ilham Mancis yang juga Sekertaris AMPI Sidrap mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas pengaduan masyarakat. AMPI akan melakukan pendataan dan mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan calon jemaah sebelum menyampaikan laporan secara resmi.
ia berharap travel nakal yang merugikan jemaah sekiranya di tutup saja tegasnya“Kami sudah menerima aduan dari beberapa calon jemaah termasuk jemaah yang sudah melaporkan travel tersebut ke Polda Sulawesi Selatan yang saat ini berperoses dan di tunggu hasilnya untuk kami kaji bersama .
Ia juga menegaskan karena ini menyangkut ibadah dan dana masyarakat yang jumlahnya tidak sedikit, kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. AMPI Sidrap akan menyurati Kementerian Haji dan Umrah RI untuk serta melakukan Atensi Ke Komisi 8 DPR RI guna meminta penjelasan dan perhatian terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Intinya kami akan menyurat dan nantinya akan dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung dari para calon jemaah yang merasa dirugikan untuk menguatkan surat tersebutAMPI Sidrap saat ini sudah membentuk Satgas Advokasi yang bertugas menghimpun pengaduan, melakukan verifikasi data, serta mendampingi calon jemaah dalam mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
“Kami akan kumpulkan semua bukti, mulai dari kuitansi, bukti transfer, dokumen pendaftaran sampai komunikasi dengan pihak travel. Data itu akan kami verifikasi agar langkah yang kami ambil benar-benar berdasarkan fakta,” katanya.AMPI Sidrap menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak Travel yang diduga nakal.
Pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang kepada pihak travel untuk memberikan klarifikasi.Namun, AMPI meminta adanya kejelasan kepada para calon jemaah mengenai status dana yang telah disetorkan serta kepastian keberangkatan maupun mekanisme pengembalian dana apabila perjalanan ibadah tersebut tidak dapat dilaksanakan.“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin ada kejelasan.
Masyarakat sudah menyerahkan uang untuk tujuan ibadah, sehingga mereka berhak mendapatkan informasi dan kepastian atas dana yang telah mereka setorkan,” tegasnya.
Selain menyurati Kementerian Haji dan Umrah RI, AMPI Sidrap juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keberpihakan AMPI terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan, khususnya para calon jemaah yang kini tengah menghadapi ketidakpastian.AMPI Sidrap berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh titik terang dan hak para calon jemaah dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Travel Haji dan Umrah HKM terkait aduan tersebut, termasuk mengenai jumlah calon jemaah, dana yang telah diterima, status keberangkatan, serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh pihak travel.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait. (Tmr-Darwin Sire)
